KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama AS (26) warga asal Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tega mencabuli keponakannya sendiri bernama Bunga (samaran).
Aksi bejat pria tersebut pertama kali terjadi pada pertengahan Desember 2021 dan terakhir di awal Februari 2022. Semua terungkap setelah kakak korban bernama Mawar (samaran) bercerita kepada orang tuanya, bahwa dia telah melihat adiknya Bunga digauli oleh pelaku.
Orangtua korban pun langsung bertanya dan mengintrogasinya. Alhasil, korban membenarkan bahwa dia telah dirudapaksa oleh pamannya sendiri.
Tak terima dengan aksi bejat tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku di Polsek Batu Putih. Polisi pun langsung memanggil dan menginterogasi pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Kolut AKBP Moh. Yosa Hadi, Sabtu (19/2/2022).
Aparat kepolisian pun langsung mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 11 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 10 Februari 2022 dan pelaku langsung digiring di Polres Kolut untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai 2 Maret 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







