MUNA, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna akhirnya mengungkap penyebab tewasnya salah satu tahanan inisial AL (61) pada, Jumat (14/1/2022).
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra mengatakan, sebelum dijebloskan dalam sel tahanan, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu memiliki riwayat penyakit lambung.
“Informasi yang kami dapat bahwa tahanan Polres Muna meninggal di rumah sakit, karena diduga almarhum memiliki riwayat sakit lambung,” ujarnya via WhatsApp, Senin (17/1/2022).
AL merupakan warga di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia masuk di sel tahanan Polres Muna sejak 20 Desember 2021.
Rencananya, guru ngaji di salah satu pesantren yang ada di Wite Barakati itu akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan 3 anak muridnya yang masih di bawah umur.
Saat diamankan polisi, kondisinya baik-baik saja. Bahkan, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya dia sempat menjadi imam saat melaksanakan sholat ashar dan magrib.
Tak lama setelah sholat magrib, AL mengeluh sakit sehingga petugas memanggil dokter di Poli Klinik Polres Muna dan mengecek kesehatannya.
Untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih baik, AL kemudian dirujuk menuju RSUD Kabupaten Muna. Saat dokter memeriksanya, AL dikabarkan telah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan dokter, AL tidak mengalami tanda-tanda kekerasan atau mencurigakan lainnnya. Saat itu juga, Polres Muna memfasilitasi langsung jenazah almarhum untuk dipulangkan di rumah duka.
Untuk kasus dugaan pencabulan yang dia dilakukan, penyidik Polres Muna akan melakukan gelar perkara. Kemudian, kasus tersebut akan segera dihentikan berhubung terduga pelaku telah meninggal dunia.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







