KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Prof Barlian (63) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi inisial R (20), Kamis (18/8/2022).
“Benar, hari ini diputuskan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prof Barlian telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman saat ditemui Tirtamedia.id.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu menyebut, Prof Barlian terbukti telah melanggar Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Lanjut Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, Prof Barlian belum ditahan. Tetapi, besok (Sabtu, 19/8/2022) penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap Prof Barlian untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Jika Prof Barlian tidak menghadiri panggilan itu, penyidik bakal terus melakukan pemanggilan selama 3 kali. Bahkan akan dilakukan pemanggilan paksa jika tersangka Prof Barlian tak mengindahkan panggilan itu.
“Kami harap Prof Barlian bisa koperatif. Jika yang bersangkutan tidak koperatif, maka kita akan lakukan penjemputan paksa,” tambahnya.
Diketahui Prof Barlian merupakan Guru Besar di UHO diadukan oleh mahasiswanya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20) pada Senin (18/7/2022) lalu.
Setelah aduan itu diterima, korban memasukan laporan resmi di Polresta Kendari pada Senin (25/7/2022).
Seiring berjalannya penyelidikan polisi, terlapor Prof B juga diperiksa oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO.
Ketua DKKED UHO, La Iru mengatakan, usai pemeriksaan 2 orang saksi di ruang DKKED UHO pada Rabu (27/7/2022) lalu, pihaknya menyimpulkan bahwa Prof B bersalah dan melanggar kode etik.
“Kalau kode etik, dia (Prof Barlian) melanggar kode etik,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Belakangan terungkap, Wakil Rektor III UHO, Nur Arafah saat menerima ratusan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa mengaku, pihak kampus kembali menerima 3 aduan baru berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
“Teradu adalah orang yang sama (Prof Barlian), pengadu ini ada 2 mahasiswi dan 1 staf,” katanya beberapa hari lalu.
Penulis: Herlis Ode Mainur







