KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kendari inisial A dan U
Keduanya diamankan polisi di tempat persembunyiannya bersama barang bukti satu buah sepeda motor yamaha Mio disalah satu kamar kos yang berada di lorong garuda, Kecamatan Kambu, setelah satu bulan melakukan aksi pencarian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 1 Januari 2023 saat tersangka A pulang merayakan malam pergantian tahun.
“Setelah merayakan malam tahun baru subuhnya melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di salah satu kos milik mahasiswi UHO dan langsung mengambilnya,” ungkapnya.
Fitrayadi mengatakan tersangka A merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kota Kendari.
“Beberapa bulan yang lalu tersangka melakukan tindak pidana yang sama kemudian keluar tidak sampai sebulan melakukan lagi tindak pidana yang sama,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan Polsek Poasia dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak