KENDARI – PKC PMII Sultra mendesak Gubernur Sultra mencopot Ridwan Badallah dari jabatannya sebagai Kadis Kominfo Sultra, menyusul dugaan pelanggaran dalam pelantikan ASN saat ia menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan.
“Pelantikan ASN yang dilakukan Ridwan Badallah bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme dalam birokrasi,” tegas Awaluddin Sisila, Ketua PKC PMII Sultra. Minggu (16/3/2025).
Ridwan Badallah diduga mengangkat sejumlah ASN secara tertutup tanpa izin Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Februari 2025, melanggar Perpres Nomor 116 Tahun 2022. Atas pelanggaran ini, BKN telah mengeluarkan surat yang mewajibkan pembatalan SK pengangkatan dalam waktu lima hari, dengan ancaman sanksi administratif jika tidak dipatuhi.
“Pelantikan ASN tanpa Pertek BKN jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Tak hanya sanksi administratif, tindakan ini juga berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. PKC PMII Sultra pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk mengusut tuntas apakah dalam kasus ini terdapat indikasi korupsi, suap, atau gratifikasi,” tambahnya.
PKC PMII Sultra menegaskan, Ridwan Badallah tidak layak menduduki jabatan strategis di pemerintahan provinsi setelah melakukan pelanggaran tersebut. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan pencopotannya tidak segera ditindaklanjuti.(*)