KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Kuasa hukum Direktur PT James and Armando Pundimas (JAP) Ricky K. Margono menyebut terdapat kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kliennya RMY.
Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ricky menjelaskan, PT JAP adalah salah satu perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Bupati Konut No. 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan IUP Operasi tertanggal 13 Agustus 2013.
Bahkan, sejumlah persetujuan lainnya juga telah dikantongi termasuk sertifikat dari Dirjen Minerba pada 6 Mei 2014.
“Sampai saat ini, PT JAP belum pernah menambang karena sedang mengurus proses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sultra,” jelasnya, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, lanjutnya, hingga kini belum ada Keputusan Pengadilan atau Tata Usaha Negara manapun yang pada pokoknya membatalkan IUP Operasi Produksi (OP) dan rekomendasi milik PT JAP.
“Tapi kenapa pak RMY ini ditangkap dan disangkakan menambang illegal di kawasan hutan produksi bebas. Ada apa, bagaimana mungkin kami mau menambang sementara belum ada IPPKH,” ucapnya.
Ricky menjelaskan, kasus ini bermula saat salah satu perusahaan (PT A) yang telah mengantongi Surat Persetujuan Penggunaan Koridor (SPPK) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan IPPKH, meminta kepada salah satu perusahaan yakni PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada.
“Tapi, PT B ini melewati dan memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP. Dalam rangka penyelamatan dan dikhawatirkan ada nilai komersial dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut, PT JAP meminta kepada PT B agar meletakan tanah tersebut di tempatnya,” tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, sambungnya, gumpalan tanah pelebaran lahan koridor yang dilakukan oleh PT B ini dan disimpan di lahan PT JAP ternyata menjadi temuan. Karena itulah, PT JAP dituding telah melakukan penambangan ilegal.
“Padahal tanah penggalian tersebut bukan aktivitas dari PT JAP, hanya disimpan dalam lahan PT JAP,” akunya.
Akibat masalah ini, penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK mendapat laporan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 Oktober 2021.
Dalam perjalanan, PT JAP yang terus berproses hukum menang saat praperadilan karena pelapor bukan masyarakat, melainkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak sampai di situ, ternyata Penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK masih menggunakan laporan yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru tertanggal 14 Desember 2021.
“SPDP itulah yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka,” katanya.
Ricky mengaku, ada kejanggalan penggunakan laporan lama (padahal PT JAP sudah menang praperadilan) untuk mengeluarkan SPDP.
Menurutnya, bila PT JAP terbukti melakukan penambangan secara ilegal, seharusnya penyidik bisa menunjukan bukti kuat.
“Tapi kami sendiri tidak tahu lokasi menambang ilegalnya. Kami tidak pernah ada transaksi uang penjualan. Makanya kami bingung dengan penyidik ini. Apalagi barang buktinya hanya 3 alat berat dan 3 truk. Kalau kami menambang, kenapa tidak sita semua saja kalau ada alat yang lain. Tidak masuk akal menambang dengan alat hanya 3 buah itu,” ujarnya.
Ricky mengaku menghargai putusan hukum, meski begitu pihaknya berharap agar kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih. Jikalau ada perusahaan, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun yang lainnya, ketika salah harus diproses hukum.
“Jangan pilih kasih, kami tahu bahwa kami berhadapan dengan perusahaan besar. Tapi kami yakin hukum masih berlaku adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur PT James dan Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27) ditangkap tim Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penangkapan bermula saat perusahaan tambang yang di pimpinan RMY, diduga beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo.
Penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru