• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 5, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Perusahaan BUMN Diduga Terlibat dalam Penangkapan Direktur PT JAP

March 17, 2022
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ketgam: Direktur PT JAP, RMY (kiri) dan Kuasa Hukum (Ricky K. Margono). Foto: Herlis

Ketgam: Direktur PT JAP, RMY (kiri) dan Kuasa Hukum (Ricky K. Margono). Foto: Herlis

158
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Kuasa hukum Direktur PT James and Armando Pundimas (JAP) Ricky K. Margono menyebut terdapat kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kliennya RMY.

Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ricky menjelaskan, PT JAP adalah salah satu perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Bupati Konut No. 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan IUP Operasi tertanggal 13 Agustus 2013.

Bahkan, sejumlah persetujuan lainnya juga telah dikantongi termasuk sertifikat dari Dirjen Minerba pada 6 Mei 2014.

“Sampai saat ini, PT JAP belum pernah menambang karena sedang mengurus proses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sultra,” jelasnya, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, lanjutnya, hingga kini belum ada Keputusan Pengadilan atau Tata Usaha Negara manapun yang pada pokoknya membatalkan IUP Operasi Produksi (OP) dan rekomendasi milik PT JAP.

“Tapi kenapa pak RMY ini ditangkap dan disangkakan menambang illegal di kawasan hutan produksi bebas. Ada apa, bagaimana mungkin kami mau menambang sementara belum ada IPPKH,” ucapnya.

Ricky menjelaskan, kasus ini bermula saat salah satu perusahaan (PT A) yang telah mengantongi Surat Persetujuan Penggunaan Koridor (SPPK) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan IPPKH, meminta kepada salah satu perusahaan yakni PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada.

“Tapi, PT B ini melewati dan memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP. Dalam rangka penyelamatan dan dikhawatirkan ada nilai komersial dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut, PT JAP meminta kepada PT B agar meletakan tanah tersebut di tempatnya,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, sambungnya, gumpalan tanah pelebaran lahan koridor yang dilakukan oleh PT B ini dan disimpan di lahan PT JAP ternyata menjadi temuan. Karena itulah, PT JAP dituding telah melakukan penambangan ilegal.

“Padahal tanah penggalian tersebut bukan aktivitas dari PT JAP, hanya disimpan dalam lahan PT JAP,” akunya.

Akibat masalah ini, penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK mendapat laporan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 Oktober 2021.

Dalam perjalanan, PT JAP yang terus berproses hukum menang saat praperadilan karena pelapor bukan masyarakat, melainkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tak sampai di situ, ternyata Penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK masih menggunakan laporan yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru tertanggal 14 Desember 2021.

“SPDP itulah yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka,” katanya.

Ricky mengaku, ada kejanggalan penggunakan laporan lama (padahal PT JAP sudah menang praperadilan) untuk mengeluarkan SPDP.

Menurutnya, bila PT JAP terbukti melakukan penambangan secara ilegal, seharusnya penyidik bisa menunjukan bukti kuat.

“Tapi kami sendiri tidak tahu lokasi menambang ilegalnya. Kami tidak pernah ada transaksi uang penjualan. Makanya kami bingung dengan penyidik ini. Apalagi barang buktinya hanya 3 alat berat dan 3 truk. Kalau kami menambang, kenapa tidak sita semua saja kalau ada alat yang lain. Tidak masuk akal menambang dengan alat hanya 3 buah itu,” ujarnya.

Ricky mengaku menghargai putusan hukum, meski begitu pihaknya berharap agar kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih. Jikalau ada perusahaan, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun yang lainnya, ketika salah harus diproses hukum.

“Jangan pilih kasih, kami tahu bahwa kami berhadapan dengan perusahaan besar. Tapi kami yakin hukum masih berlaku adil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur PT James dan Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27) ditangkap tim Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penangkapan bermula saat perusahaan tambang yang di pimpinan RMY, diduga beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo.

Penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konut.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Polda Sultra Periksa 8 Saksi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Periksa 8 Saksi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara

June 26, 2023
Seminar Kebangsaan FKPT Sultra Ajak Pemkot Baubau Antisipasi Perilaku Radikal di Kalangan Anak SD

Seminar Kebangsaan FKPT Sultra Ajak Pemkot Baubau Antisipasi Perilaku Radikal di Kalangan Anak SD

March 14, 2023
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko bersama Wakapolda Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Lilin 2025 di Kota Kendari, Minggu (21/12/2015). (Foto: Istimewa).

Kapolda Sultra Minta Semua Personel Tingkatkan Kesiapsiagaan Selama Operasi Lilin 2025

December 21, 2025

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Calon Ketua DPC PKB 17 Kabupaten Kota di Sultra Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
  • Dukung Program MBG, Kadin Sultra akan Luncurkan Produk Minuman Bergizi Berbasis Nabati di Konawe

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist