KENDARI, tirtamedia.id – Seorang wanita di Kota Kendari inisial M (33) mengalami luka di bagian tangan dan wajah akibat terkena benda tajam usai dianiaya orang tidak di kenal (OTK) Sabtu (05/08/2023).
Selain mengalami penganiayaan atau kekerasan, korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Lepo-lepo Kota Kendari itu juga harus kehilangan HP dan sejumlah uang usai paksa OTK.
Aksi kekerasan berujung perampokan yang dialami korban tersebut terjadi di Jalan Boulevard di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekitar pukul 14.00 wita.
Setelah kejadian itu, korban kemudian mendatangi Kantor Mako Polresta Kendari untuk melaporkan aksi kekerasan disertai perampokan yang dialaminya ke Polisi.
Menerima informasi tersebut Polresta Kendari bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kancil Kecamatan Anduonohu Minggu (06/08/2023) malam.
“Tersangka bernama Irwan Setiawan kita amankan di rumah orang tuanya di Jalan Kancil Anduonohu,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Setelah ditangkap tersangka selanjutnya dibawa atau digelandang menuju Markas Kepolisian Polresta Kendari untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang kekerasan dan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Husni Mubarak.







