KENDARI, Tirtamedia.id – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang Wanita Bernama Mirna (51) dengan modus begal di sekitar Kantor DPRD Kota Kendari di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (7/4/2024) sore.
Pengungkapan oleh Polresta Kendari bersama tim gabungan Polda Sulawesi Tenggara dengan meringkus eksekutor pembunuhan tersebut yakni pria berinisial CM dan otak pelaku insiden itu yang tidak lain adalah menantunya sendiri yakni ND.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan peristiwa pembunuhan tersebut bukanlah aksi begal namun sudah direncanakan dan direkayasa oleh pelaku ND menantu korban.
“Bahwa terjadi curas dia berhenti dan meminta tolong ke pengguna lain di TKP namun dari hasil penyidikan aksi itu bukanlah perampokan namun rekayasa dari pelaku,” ujar Aris.
Menurut Aris pembunuhan berencana tersebut bermotif dendam lantaran sakit hati oleh korban atau mertuanya karena kerap tidak dianggap oleh korban dan keluarga. “Dari penangkapan kita dapatkan informasi bahwa benar dia yang melaksanakan pembunuhan, dan yang menyuruh adalah ND menantu korban,” kata Aris pada Rabu (17/4/2024).
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku sepakat mengeksekusi korban MI dengan imbalan Rp75 juta dan CM telah menerima sebesar 10 juta. ND juga menjanjikan CM akan menerima imbalan Rp4 juta per bulan selama 3 tahun.
“Pelaku ND bertemu dengan pelaku CM yang juga tetangga dari orang tuanya dan siap mengeksekusi korban dengan iming-iming uang Rp75 juta,” katanya.
Diketahui menantu korban ND mengaku dibegal 4 orang tak dikenal dan meminta tolong kepada warga untuk membawa korban ke RSUD Kota Kendari. Naas nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami 10 luka tusukan di bagian leher dan tubuhnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 340 KUH pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)