KENDARI, tirtamedia.id – Seorang wanita berkebutuhan khusus di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DR (21), menjadi korban pemerkosaan seorang sopir angkot.
Korban diperkosa setelah diiming-imingi akan diobati oleh tersangka yang diketahui berinisial HM berusia 35 tahun di salah satu Hotel di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 17 Februari 2024.
Kejadian itu berawal saat korban tengah menumpangi mobil angkot dan diajak tersangka ke Hotel untuk di urut. Sebelum di setubuhi korban sempat diancam.
“Setelah tiba dalam kamar hotel korban diancam lalu disetubuhi,” kata Fitrayadi Selasa (20/02/2024).
Fitra mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari. Tersangka diringkus tim Buser77 pada Senin (19/02/2024) kemarin.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP Pasal dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Fitra.
Reporter : Husni Mubarak.







