KENDARI, tirtamedia.id – AS, lelaki berusia 23 tahun di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berkutik saat digelandang polisi di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari. Jumat (01/03/2024) pagi.
AS ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih setengah kilo.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, penangkapan ini didasari atas laporan warga terkait penyalahgunaan dan peredaran sabu yang dilakukan tersangka AS.
Berdasarkan informasi tersebut ucap Aris, pihaknya gerak cepat melakukan penggeledahan dikontrakan AS yang berada di Jalan Ade Irma Nasution Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Dari hasil penggeledahan dalam kontrakan tersangka AS kita mendapatkan sabu sebanyak 36 sachet dengan berat 515 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik,” ucapnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam yang diduga dijadikan alat bertransaksi.
Atas perbuatannya AS kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
Reporter : Husni Mubarak.