KENDARI, Tirtamedia.id – Dua hari buron, pria yang membawa kabur uang Rp80 juta dan menyekap dua rekannya di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diringkus anggota Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.
Pelaku bernama Samsul Alam (27). Dia ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu (14/8/2022).
Samsul Alam berurusan dengan polisi gegara menyekap dua rekannya bernama Ilham dan Ibra di dalam mobil box nomor polisi DT 9056 ME pada Rabu malam (11/8/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Peristiwa itu bermula saat pelaku Samsul Alam yang mengemudikan mobil box tersebut, bersama Ibra dan Ilham bergerak dari Morosi ke Kendari.
Saat akan melewati perbatasan kota tepatnya di gerbang Kecamatan Puuwatu, mobil yang seharusnya menuju Mandonga tiba-tiba belok ke kanan menuju Kecamatan Abeli Dalam. Alasannya, Samsul Alam ingin mampir di rumah orangtuanya, Ilham dan Ibra pun hanya menurut.
Di tempat sepi, pelaku Samsul Alam tiba-tiba memberhentikan mobil dan langsung mengambil sebilah parang yang sudah disiapkan. Parang tersebut digunakan untuk mengancam Ilham dan Ibra.
“Kita mau diparangi dan diancam dibunuh, makanya kita hanya menurut karena takut. Dia tarik kerah baju ku, kemudian dia (Samsul Alam) kasih masuk kita dalam mobil box, kita dikunci dari luar,” ujar Ilham saat ditemui pada Minggu (14/8/2022).
Setelah terkunci dalam mobil box, pelaku mengambil 3 unit HP, uang hasil penjualan mesin-mesin kendaraan sekitar Rp 80 juta, lalu melarikan diri.
Setelah empat jam disekap dalam mobil box, pada Kamis, (15/8/2022) pukul 03.00 WITA, Ilham dan Ibra berhasil keluar dengan cara mencungkil lantai bagian penyimpanan mesin.
Namun, keduanya tak lagi menemukan pelaku, uang serta HP mereka telah raib. Keduanya langsung melaporkan Samsul Alam di Resmob Polda Sultra.
Mendapat informasi itu, personel Resmob Polda Sultra bergerak cepat. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Morowali, Kabupaten Sulteng.
“Dalam waktu 2×24 jam, kami akhirnya meringkus pelaku di dalam hotel di Morowali. Kami juga menyita parang, uang hasil curian tersisa Rp 4,6 juta, barang-barang yang dibeli pelaku dengan uang curian itu, alat penghisap sabu, dan 3 unit HP,” kata Kanit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando saat ditemui Tirtamedia.id.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melancarkan aksinya karena buruh uang untuk membeli sabu, kebutuhan hari-hari, foya-foya, dan pijat plus-plus.
Atas perbuatannya, Samsul Alam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang TP Pencurian Dengan Kekerasan, ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru