KENDARI, tirtamedia.id – Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra resmi menerima petikan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (23/10/2024).
Selain mantan wali kota kejati sultra juga menerima putusan MA Syarif Maulana, anggota Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi perizinan PT. MUI.
Terdakwa Sulkarnain Kadir yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Syarif Maulana.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya putusan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera mengeksekusi kedua terdakwa.
“Kami telah menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung dan akan melaksanakan eksekusi dalam waktu dekat,” tegas Dody.
Dengan ini, proses hukum terhadap mantan Wali Kota Kendari dan Syarif Maulana memasuki babak baru setelah sebelumnya mereka diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari.
Sebelumnya Kejati Kendari telah mengekskusi sekda Kendari Ridwansyah Taridala dalam kasus yang sama dan telah menjalani penahanan di Lapas Kendari(*)







