KENDARI, Tirtamedia.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka AGK dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (17/11/2022).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, serah terima tersangka AGK dilakukan setelah JPU Kejari Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap, baik syarat formil maupun syarat materilnya.
“Tersangka AGK akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Kendari, setelah JPU menerima tersangka dan barang bukti,” ungkap Dody.
Dody menjelaskan JPU Kejari Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan atas perbuatan penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Sultra.
“Selanjut tersangka AGK akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini,” ujar Dody.
Atas perbuatanya AGK disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui AGK merupakan tersangka dugaan kasus Tipikor penyalahgunaan dana nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) cabang utama kendari senilai Rp. 1,95 miliar yang disimpan di 20 rekening berbeda.
Penulis : Husni Mubarak







