KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal memeriksa empat orang saksi lain, terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru besar FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Prof BA terhadap mahasiswi inisial R (20).
Empat orang saksi tersebut telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Kendari, pada Jumat (22/7/2022).
Selain keempat saksi tersebut, polisi juga telah memeriksa terduga pelaku Prof BA sebagai saksi pada Kamis pagi (21/7/2022).
“Prof BA sudah datang ini hari. Kalau besok, dia sibuk dan ada urusan. Jadi, sisa 4 orang yang kita mintai keterangan besok,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui pada, Kamis (21/7/2022).
Polisi yang lama bertugas di Polda Papua itu menambahkan, terduga pelaku Prof BA datang di ruang Penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi oleh kuasa hukumnya.
Penyidik mencecar dengan 10 pertanyaaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan di rumahnya tepatnya di Perumahan Dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (17/7/2022).
“Sekitar 2 sampai 3 jam dimintai keterangan. Penyidik mencecar 10 pertanyaan, untuk materinya kami tidak bisa sampaikan ke publik,” beber jebolan Sespimma Sespim Polri itu.
Untuk diketahui, Prof BA telah mendatangi kediaman korban R di Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Rabu (20/7/2022).
Informasi yang dihimpun dari paman korban R inisial M, Prof BA meminta keluarga korban agar mencabut laporan dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Namun, pihak keluarga korban memilih untuk tetap memproses hukum kasus tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







