KONAWE, tirtamedia.id – Seorang anak dibawah umur bernama Bunga (samaran) menjadi korban pencabulan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Minggu (10/10/2021) sekira 16.00 WITA.
Korban yang masih 14 tahun ini, dicabuli oleh empat orang pria inisial Ad (18), Am (22), Sa (21) dan Sy (18).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru mengatakan, kejadian itu berawal saat korban chattingan dengan rekannya bernama RT. Setelah saling chat, keduanya janjian untuk ketemu.
Korban bergegas sembari menunggu jemputan dari RT. Namun, Bunga bingung sebab yang menjemput dirinya ternyata bukanlah RT, melainkan seorang pria inisial AD.
“AD ini mengaku ingin menjemput Bunga, sebab RT tidak memiliki kendaraan untuk menjemputnya,” ungkapnya, Kamis (21/10/2021).
Korban yang begitu polos dengan mudah percaya. Korban kemudian naik ke atas motor AD, namun bukannya dibawa menuju tempat RT berada, AD malah membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Konawe.
“Di Dalam penginapan itu sudah ada pelaku Am, Sa, dan Sy. Saat itu juga, mereka langsung mencabuli korban secara bergantian,” tambahnya.
Usai dicabuli, sekira pukul 20.00 WITA, korban pulang di rumah dan mengadu kepada orang tuanya. Tak terima dengan ulah bejat keempat pelaku, ibu Bunga melapor di Polres Konawe dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/177/X/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra.
Setelah menerima aduan, Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengintrogasi RT, teman chattingan korban.
“Dari RT ini, kami berhasil mengamankan para pelaku dan sudah ada empat tersangka yang kami amankan,” bebernya.
Kini, keempat pelaku mendekam di Polres Konawe. Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Junto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







