KENDARI, tirtamedia.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial LS (40) setelah mencuri puluhan lusin rokok di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Kapolsek Poleang, Iptu Hasbullah menerima laporan kejadian pencurian itu, pada Selasa 19 Oktober 2021. Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban DB yang merupakan supir mobil box berisi lusinan rokok, sedang berada di salah satu penginapan.
“Saat itu supir sedang menginap, kemudian mobil box berisi rokok yang diparkir korban tiba-tiba hilang. Korban baru sadar saat diberitahu rekannya dan langsung membuat laporan, kemudian kita lakukan pengejaran,” ujarnya, Jumat 22 Oktober 2021.
Tak lama berselang, lanjutnya, mobil box rokok itu dilaporkan telah ditemukan oleh warga yang tak jauh dari lokasi penginapan dengan kondisi pintu box mobil telah terbuka dan kosong.
“Nah, setelah kita dapat petunjuk dari lokasi penemuan mobil, kita lakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” lanjutnya.
Saat ditangkap, jelasnya, pelaku mengendarai sebuah mobil mini bus yang berisi puluhan lusin rokok hasil curiannya, pelaku pun digiring ke Polsek Poleang.
“Akibat kejadian ini perusahaan tempat korban bekerja mengalami kerugian kurang lebih Rp 52 juta dan atas perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian pasal 362 KHUP,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Anca







