• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, October 26, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Judicial Review UU Pulau Kecil PT GKP

March 21, 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum Warga Wawonii Konawe Kepulauan

Kuasa Hukum Warga Wawonii Konawe Kepulauan

186
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tirtamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian materiil (judicial review) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) dengan register perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang diuji oleh PT GKP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tidak diskriminatif, dan telah memberikan kepastian hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan “dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan harus dilakukan secara hati-hati agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan yang sangat membahayakan atau termasuk dalam doktrin abnormally dangerous activity”.

Baca Juga

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra

MK juga mempertimbangkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan ekonomi yang didasarkan pada prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud Pasal 33ayat (4) UUD 1945, perlu penetapan critical natural capital untuk ekosistem tertentu. Prinsip tersebut bertolak pada strong sustainable development yang tidak menolak Pembangunan ekonomi, tetapi berfungsi sebagai pelindung dan pencegah terjadinya kerusakan bumi dan kepunahan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Dalam konteks ini, MK menilai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah memenuhi syarat elemen “critically” apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats). MK juga menegaskan kata “pengecualian” dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang dipersoalkan PT GKP dalam permohonannya. Menurut MK, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemahaman secara komprehensif UUPWP3K, khususnya Pasal 23 yang menentukan adanya kewajiban memenuhi syarat kumulatif apabila akan dilakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya di luar kepentingan yang diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, yakni dengan kewajiban memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan; memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Menanggapi pertimbangan hukum dan amar putusan MK tersebut, Harimuddin salah seorang kuasa hukum warga Wawonii, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan MK menolak permohonan PT GKP.

“Kami mengapresiasi keputusan MK untuk menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Permohonan tersebut tentu tidak hanya akan berdampak pada keberlangsungan Pulau kecil Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau. Karenanya, kami berterima kasih kepada MK yang masih menjaga mandat rakyat sebagai penjaga konstitusi”, ujar Hariman dalam rilisnya yang diterima pada Kamis (21/3/2024).

Harimuddin berharap Putusan MK tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Kasasi warga yang sebelumnya menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT GKP. Selain itu, warga juga sedang mempersiapkan dokumen Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi terhadap Izin Tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Di tempat terpisah, Sahidin, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 mengungkapkan Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau kecil Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadan.

“Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang. Jelas, masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan”, ungakapnya.

Diketahui PT GKP adalah perusahaan tambang anak usaha Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto orang terkaya Indonesia ke-6, dalam permohonannya menilai terdapat ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) soal kata “prioritas” UU PWP3K. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K, khususnya terkait kata “apabila” yang semestinya dipahami bukan sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun alternatif yang dapat dilakukan selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Wakil Ketua TP-PKK Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ruskiana Rahman, buka kegiatan sosialisasi penanganan dan Pengelolaan Sampah melalui peningkatan PHBS, serta peran PKK mencegah stunting di Rujab Bupati, Jumat (24/10/2025). (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

October 24, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruskiana Rahman,...

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii. (Foto: Istimewa)

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

October 23, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id — Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), dikenal dengan alamnya yang subur dan masyarakatnya bergantung...

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra, Kamis (23/10/2025). (Foto: Istimewa)

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra

October 23, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), baru Bupati Muna Barat, La Ode Darwin yang...

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, Audiensi di BPH Migas Usulkan Penambahan Kuota BBM untuk Petani dan Nelayan, Selasa (21/10/2025). (Foto: Istimewa)

Bupati Muna Barat Audiensi di BPH Migas Usulkan Penambahan Kuota BBM untuk Petani dan Nelayan

October 21, 2025
0

JAKARTA, tirtamedia.id - Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, terus berupaya memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat di daerahnya....

Load More

BERITA LAINNYA

PTUN Menangkan Gugatan Puluhan Kepala Sekolah yang di Non Job Ali Mazi

PTUN Menangkan Gugatan Puluhan Kepala Sekolah yang di Non Job Ali Mazi

November 16, 2023
Tim SAR Gabungan temukan seorang pria yang hilang di hutan Desa Moligana Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/8/2025). (Foto: Dok KPP Kendari)

Pria Hilang di Hutan Molagina Buton Selatan Ditemukan Selamat, Kondisinya Lemas

August 21, 2025
Cegah Penyakit DBD, Lanal Kendari Fogging Di Kompleks Perumahan TNI AL

Cegah Penyakit DBD, Lanal Kendari Fogging Di Kompleks Perumahan TNI AL

April 9, 2023

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting
  • Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist