• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Friday, June 5, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mabuk dan Bawa Busur ke Rumah Keluarga, Seorang Remaja Diamankan Polisi

June 25, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : tersangka MNA dan BB yang diamankan polisi
Foto : istimewa

Ketgam : tersangka MNA dan BB yang diamankan polisi Foto : istimewa

144
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang remaja berinisial MNA (17) warga Jalan Wayong II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan polisi lantaran mabuk dan membawa busur ke rumah keluarganya sendiri.

Peristiwa itu bermula, pada Kamis (23/6/2022) sekitar Pukul 00.30 WITA, saat MNA datang ke rumah keluarga yang tak lain adalah tantenya sendiri dalam keadaan mabuk dan membawa busur. Karena merasa takut, tante NMA langsung mendatangi Polresta Kendari dan melapor.

“Karena merasa ketakutan melihat keponakannya (MNA) ini datang dirumahnya, dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa sajam berupa busur dan ketapelnya. Tantenya ini melaporkannya ke pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (22/6/2022).

Baca Juga

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Polresta Kendari langsung melakukan pencarian terhadap MNA. Pelaku akhirnya diamankan di Jalan Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat malqm (24/6/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah ketapel yang terbuat dari besi, dan 2 buah mata busur yang terbuat dari paku.

“Pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan sajam atau senjata penusuk lainnya tanpa memiliki ijin yang sah,” pungkasnya.

Kini MNA telah berada di Satreskrim Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa

Berita Terkait

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Senin (1/6/2026). (Foto: Istimewa)

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Seorang kakek berusia 64 tahun dipergoki oleh istrinya saat cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Wolasi,...

Suami aniaya istri hingga tewas, Polisi amankan pelaku IS (baju hitam), di kawasan perumahan Rezki Permai, Ranomeeto, Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026). (Foto: istimewa).

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Seorang suami aniaya istri hingga tewas di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut penganiayaan...

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto: Dok Istimewa)

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Laporan Pasangan suami istri (Pasutri) yang disiram air panas masih tahap penyelidikan. Dalam laporan ini, korban menyebut...

Load More

BERITA LAINNYA

Emak-emak Demo di Polda Sultra, Tuntut Pembebasan Tiga Warga Wawonii

Emak-emak Demo di Polda Sultra, Tuntut Pembebasan Tiga Warga Wawonii

January 31, 2022
Polda Sultra Tangkap Kurir Narkotika Lintas Provinsi Terindikasi Jaringan Fredy Pratama

Polda Sultra Tangkap Kurir Narkotika Lintas Provinsi Terindikasi Jaringan Fredy Pratama

October 10, 2023
Andi Sumangerukka Sambangi Kolaka Utara, Prioritaskan UMKM dan Pertanian dalam Program Pembangunan

Andi Sumangerukka Sambangi Kolaka Utara, Prioritaskan UMKM dan Pertanian dalam Program Pembangunan

September 15, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist