KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang remaja berinisial MNA (17) warga Jalan Wayong II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan polisi lantaran mabuk dan membawa busur ke rumah keluarganya sendiri.
Peristiwa itu bermula, pada Kamis (23/6/2022) sekitar Pukul 00.30 WITA, saat MNA datang ke rumah keluarga yang tak lain adalah tantenya sendiri dalam keadaan mabuk dan membawa busur. Karena merasa takut, tante NMA langsung mendatangi Polresta Kendari dan melapor.
“Karena merasa ketakutan melihat keponakannya (MNA) ini datang dirumahnya, dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa sajam berupa busur dan ketapelnya. Tantenya ini melaporkannya ke pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (22/6/2022).
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Polresta Kendari langsung melakukan pencarian terhadap MNA. Pelaku akhirnya diamankan di Jalan Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat malqm (24/6/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah ketapel yang terbuat dari besi, dan 2 buah mata busur yang terbuat dari paku.
“Pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan sajam atau senjata penusuk lainnya tanpa memiliki ijin yang sah,” pungkasnya.
Kini MNA telah berada di Satreskrim Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







