KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak 21 tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkotika ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (10/10/2023) pagi.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ke 21 orang tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut salah seorang tersangka lintas Provinsi terindikasi masuk dalam jaringan Fredy Pratama gembong narkoba asal Kalimantan Selatan dan telah menjadi DPO Kepolisian sejak 2014.
“Lintas provinsi ada juga, juga nanti ada indikasi salah satunya juga nanti mengarah kepada jaringan Fredy Pratama,” ujarnya dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Sultra.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita barang bukti sebanyak 1.827 gram sabu dan 8,61 gram ganja.
“Kalo di konferensi kan menjadi rupiah itu sekitar 40 miliar, kemudian kalo di paket atau dikonsumsi itu kita bisa selamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa,” katanya.
Penulis : Husni Mubarak.