KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang trotoar Bypass Kota Kendari, Selasa (01/11/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban dilakukan kepada lapak pedagang yang melanggar peraturan daerah (perda) dengan berjualan di sekitar trotoar.
“Kami lakukan penyitaan bagi lapak (gerobak) milik pedagang yang berjualan di bahu jalan. Dan kami pastikan semua yang melanggar akan kami tertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Hasman, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi mengingatkan para pedagang untuk tidak berjualan atau membuka lapak di sekitar trotoar.
“Namun karena tidak diindahkan, akhirnya dengan terpaksa kami harus amankan,” ungkapnya.
Dalam penertiban kali ini, selain lapak (gerobak) pedagang, Satpol PP juga tertibkan sejumlah flyer serta baliho yang terpajang di pepohonan sepanjang trotoar.
“Baliho yang tertempel di pepohonan akan kami amankan dan ini tidak ada sangkut paut dengan politik, kami hanya menjalankan program kerja Pemkot Kendari dengan tagline Kendari Bergerak,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak







