• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Langgar Aturan, Presiden Cabut Ribuan Izin Tambang, Kehutanan dan HGU

January 6, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
148
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ribuan izin tambang, kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang melanggar aturan dan tidak produktif.

Jokowi menyebut, 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, dan izin HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, dicabut.

“Izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara juga terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” tegasnya, Kamis 6 Januari 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Alasan mendasar dicabutnya ribuan izin itu, katanya, agar ada pemerataan, transparan dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam untuk memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam yang terjadi.

“Pembenahan dan penertiban izin ini, merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, dan kehutanan serta perizinan lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, izin tambang yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara ratusan izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Serta sebanyak 25.128 hektare izin HGU adalah milik 12 badan hukum, dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll) yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Anca

Berita Terkait

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Load More

BERITA LAINNYA

Jalin Kerja Sama, Pemkot Kendari Kunjungi PT Semen Tonasa di Pangkep

Jalin Kerja Sama, Pemkot Kendari Kunjungi PT Semen Tonasa di Pangkep

January 11, 2022
Dua Polantas Dibully Pelajar Saat Amankan Motor Berknalpot Bogar di Sekolah

Dua Polantas Dibully Pelajar Saat Amankan Motor Berknalpot Bogar di Sekolah

January 11, 2022

Ratusan Atlet Hadiri Kejuaraan Judo Bhayangkara Piala Kapolri 2022 di Sultra

July 15, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari
  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist