KENDARI, tirtamedia.id – Seorang karyawan pencucian motor di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial ET (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan 56 sachet sabu dengan berat 64.70 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan tersangka merupakan kurir sabu jaringan Lapas Kendari. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar.
Bahri mengungkapkan saat mengedarkan sabu tersebut tersangka dikendalikan oleh salah seorang tahanan Lapas Kendari berinisial DO yang dalam penyelidikan Polisi.
Tersangka ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari pada Minggu 7 Januari 2024 di rumahnya di Jalan Durian Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua.
“Menurut pengakuan tersangka baru satu kali dia dapat tempelan dari saudara DO. DO ini adalah diduga dia berada dalam Lapas Kendari,” kata Bahri.
Atas perbuatannya tersangka ET dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Terkait lelaki inisial DO saat ini Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kebenaran dan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Bahri.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka ET rela menjadi kurir sabu karena desakan ekonomi. Katanya, setiap kali transaksi dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Setiap kali menjual dapat keuntungan 100 ribu. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Reporter : Husni Mubarak.







