BUTON UTARA, tirtamedia.id – Wakil Bupati Buton Utara (Wabup Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Rahman, hadiri Sidang Paripurna Penetapan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, di Aula Serbaguna DPRD Butur, Jumat (11/07/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Rahman, mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 192 ayat 1 dan 2 mengamanahkan bahwa, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD yang telah dibahas, akan dilaksanakan Rapat Paripurna antara kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Menurut Rahman, evaluasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan sampai pada pengendalian pengawasan sekaligus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tentu kata Rahman, proses ini menjadi penting untuk mengetahui keselarasan dan keterpaduan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 196 ayat 1 bahwa, Raperda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Raperda Kabupaten/Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan persetujuan Perda Kabupaten/Kota Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, telah bekerja secara maksimal dan membahas, menganalisa serta mengevaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 serta ikut memberi masukan maupun saran untuk menjadi acuan penyempurnaan Penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang,” ujar Rahman.
Rahman percaya, pimpinan dan seluruh anggota DPRD memiliki pemikiran dan keinginan sama dengan pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan di segala sektor dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Buton Utara.
“Kami percaya bahwa, dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah semua kita akan wujudkan,’ kata Rahman.
Menurutnya, hasil sidang ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan, serta pelayanan masyarakat di kabupaten Buton Utara.
“Harapan saya tentu kerjasama dan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik dapat kita tingkatkan lagi kepada semua pimpinan OPD dan jajarannya, agar menjadi perhatian di tahun-tahun mendatang untuk lebih meningkatkan lagi mutu pelayanan kepada masyarakat kita,” kata Rahman.
Lanjut Rahman, kinerja yang baik harus dipertahankan, terus melakukan inovasi mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap program.
Selain itu, taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian interen.
Sehingga manfaat dari hasil capaian pengelolaan keuangan daerah, dirasakan dan membawa dampak signifikan terhadap masyarakat Buton Utara.
“Saya juga mengucapkan terimakasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan dan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024,” ujar Rahman.
Ia meyakini bahwa persetujuan anggota dewan hasil penilaian kritis dan pertimbangan objektif terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan pemerintah.
“Kami juga mengharapkan dukungan seluruh anggota DPRD dalam rangka menghasilkan satu kekuatan kebersamaan yang searah dan konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang Aman, berdaya saing,berhasil dan tepat.” tutupnya
Redaksi







