KENDARI, tirtamedia.id – 7 orang komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus aparat kepolisian Polresta Kendari. Selasa (28/11/2023) pagi.
Dari tangan ke 7 pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 24 kendaraan bermotor. Rata-rata BB merupakan kendaraan bermotor matic.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, dari hasil interogasi 7 pelaku mengaku kendaraan tersebut didapat dari 47 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
Kata dia 47 titik lokasi TKP tersebut yakni berada di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Dari tangan tersangka ini ternyata juga kami dapatkan keterangan bahwa ada beberapa yang mengambil kendaraan di wilayah luar Kota Kendari khususnya di wilayah Konawe Selatan,” katanya.
Saiful menyebut dalam melakukan aksinya, para pelaku menyisir beberapa tempat atau lokasi yang dianggap sepi menggunakan kendaraan roda empat.
“Mereka menggunakan kendaraan berupa mobil memonitor di seputaran (TKP) dan pada saat ada sasaran mereka ambil kemudian diangkut di mobil tersebut sehingga bisa mendapatkan beberapa barang bukti yang ada,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ke 7 pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Saat ini para pelaku dan 24 barang bukti diamankan di Polsek Poasia Polresta Kendari guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan apabila nantinya masih barang bukti atau TKP lain, nanti hasil pemeriksaan para tersangka akan kami kembangkan kembali,” ujarnya.
Diketahui 7 tersangka komplotan spesialis curanmor ini masing-masing berinisial SM (26), AU (21), IA (25), AT (23), AP (20), B dan AF.
Penulis : Husni Mubarak.