KENDARI, Tirtamedia.id – Enam komplotan pria yang terlibat aksi pencurian di gudang PT Manunggal Sarana Surya Pratama diringkus Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Keenam pria tersebut masing-masing inisial I (31), MI (23), PD (28), Z (25), F (20), dan RP (24). Para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu terjadi pada Maret 2022.
“Benar, 6 orang sudah ditangkap karena mencuri besi di gudang PT Manunggal Sarana Surya Pratama,” ujarnya Rabu (1/6/2022).
Fitrayadi menambahkan, para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa besi guardrail dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik.
“Besi tersebut kemudian dijual oleh para pelaku,” bebernya.
Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 12.400.000. Kini, mereka telah mendekam dalam sel tahanan Mako Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru