• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kejati Sultra Tahan Pelaksana Lapangan PT LAM Tersangka Kasus Tipikor di IUP PT Antam

June 19, 2023
in Kriminal, News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tersangka GAS saat keluar dari ruang penyidik Kejati Sultra.

Tersangka GAS saat keluar dari ruang penyidik Kejati Sultra.

151
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Pelaksana lapangan perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GAS dikawal ketat petugas saat keluar dari ruang penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (19/06/2023) malam.

Dengan menggunakan kemeja berwarna putih beserta rompi oranye, GAS digelandang petugas Kejati Sultra menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Kendari.

GAS ditahan Kejati Sultra atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Baca Juga

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

Kasi Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, tersangka DAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari mulai 19 Juni sampai 8 Juli 2023.

Ade menjelaskan GAS ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penjualan ore nikel tanpa izin ke perusahaan PT Antam Konawe Utara dan perusahaan smelter lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan disitu ada PT Antam PT Lawu, ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar dengan menggunakan dokumen terbang,” katanya.

Selain GAS, Hermawan menyebut Kejati Sultra masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang akan dilakukan atau dijadwalkan dalam waktu dekat.

Atas tindak pidana korupsi tersebut GAS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 4 Tahun untuk Pasal 2, Pasal 3 minimal 1 Tahun lalu kemudian pidana maksimalnya itu 20 Tahun penjara,” pungkasnya.

(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).

Berita Terkait

Kejati Sultra menyalurkan satu ekor sapi kurban ke Panti Asuhan Shabri Kendari, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyalurkan hewan kurban di dua panti asuhan di Kota Kendari,...

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Load More

BERITA LAINNYA

Ali Mazi Minta Kader Nasdem dan Pemda Dapat Bersinergi Bangun Wakatobi

Ali Mazi Minta Kader Nasdem dan Pemda Dapat Bersinergi Bangun Wakatobi

December 20, 2021
Hadiri Acara Joget, Pria di Muna Barat jadi Korban Penganiayaan

Hadiri Acara Joget, Pria di Muna Barat jadi Korban Penganiayaan

January 27, 2022
Kabupaten Kolaka Juara Umum di Perhelatan STQH Ke XXVII Sultra 2023

Kabupaten Kolaka Juara Umum di Perhelatan STQH Ke XXVII Sultra 2023

July 19, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari
  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist