KENDARI, tirtamedia.id – Pelaksana lapangan perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GAS dikawal ketat petugas saat keluar dari ruang penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (19/06/2023) malam.
Dengan menggunakan kemeja berwarna putih beserta rompi oranye, GAS digelandang petugas Kejati Sultra menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Kendari.
GAS ditahan Kejati Sultra atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kasi Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, tersangka DAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari mulai 19 Juni sampai 8 Juli 2023.
Ade menjelaskan GAS ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penjualan ore nikel tanpa izin ke perusahaan PT Antam Konawe Utara dan perusahaan smelter lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan disitu ada PT Antam PT Lawu, ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar dengan menggunakan dokumen terbang,” katanya.
Selain GAS, Hermawan menyebut Kejati Sultra masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang akan dilakukan atau dijadwalkan dalam waktu dekat.
Atas tindak pidana korupsi tersebut GAS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk ancaman hukumannya minimal 4 Tahun untuk Pasal 2, Pasal 3 minimal 1 Tahun lalu kemudian pidana maksimalnya itu 20 Tahun penjara,” pungkasnya.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







