MUNA BARAT, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama Jujun Hidayat (21) warga Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya, pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 01.35 WITA.
Korban dianiaya oleh seorang pria bernama Wahyu, warga Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, saat sedang mengikuti acara joget di rumah salah satu warga.
Kapolsek Lawa, IPTU Paniran dalam sambungan telepon membenarkan kasus tersebut.
“Benar, dia sudah melapor. Korban mengaku tidak ada masalah dengan pelaku, dia kaget sementara di acara tiba-tiba dipukul dari belakang,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Dia menambahkan, usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung menuju Polsek setempat membuat aduan.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Lawa. Polisi akan segera memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sampai saat ini, pelaku belum dipanggil, namun kedua belah pihak akan diupayakan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Korban pun diketahui dalam kondisi baik-baik saja, dan telah beraktifitas kembali.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







