KENDARI, tirtamedia.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara. Senin (2/8/2024).
Proyek tersebut diduga tidak selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Mahmud Buburanda, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Nasrun, Direktur PT. Sinar Bulan; Umar, Wakil Direktur PT. Sinar Bulan; Zalman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut; serta Suriadi Khamdun perwakilan dari Asuransi Videi Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka (tersangka) langsung ditahan di Rutan,” ujar Dody saat ditemui pada Senin, 2 September 2024.
Dody menjelaskan bahwa penetapan status tersangka kepada kelima orang tersebut didasarkan pada temuan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere – Tanah Merah yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023.
Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Proyek tersebut tidak selesai dan menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar,” kata Dody
Atas dugaan perbuatan mereka, para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar dan berdampak pada pembangunan infrastruktur yang seharusnya mendukung perekonomian dan aksesibilitas masyarakat di Kabupaten Buton Utara.







