• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Kejati Sultra Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Aset UHO

November 22, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kasi Penkum Kejati Sultra, menjelaskan 30 Saksi telah diperiksa terkait hilangnya aset tanah milik Universitas Halu Oleo, Foto : Istimewa

Kasi Penkum Kejati Sultra, menjelaskan 30 Saksi telah diperiksa terkait hilangnya aset tanah milik Universitas Halu Oleo, Foto : Istimewa

139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI,tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus aset tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universtas Halu Oleo (LPPM UHO) yang diduga hilang.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sultra, Dody menjelaskan hilangnya aset UHO yang terletak di Kecamatan Soropia, Kelurahan Toronipa, Kabupaten Konawe iitu, telah dilaporkan oleh Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu di Kejati pada Februari 2021 lalu.

“Atas laporan itu Kejati Sultra telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan dari pemeriksaan kasus hilangnya aset UHO itu, telah memenuhi kualifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya, Senin 22 November 2021.

Baca Juga

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Dalam waktu dekat Kejati Sultra akan menaikkan status kasus itu dari penyeledikan ke penyidikan, selain itu penyidik kejati akan melakukan pengukuran luasan tanah aset UHO yang hilang.

“Karena jelas bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan yang melawan hukum tanah dan bangunan ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,”ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: print-05/P.3/FD.1/09/2021 tanggal 1 September 2021.

Jaksa Agung Burhanuddin, dalam surat tertulisnya pada Jumat 19 November 2021 lalu, mengintruksikan jajaran Korps Adhyaksa itu untuk menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan, sebab selain menghambat proses pembangunan nasional, juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial, dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah,” kata Burhanuddin

Penulis : Muhammad Anca

Berita Terkait

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Load More

BERITA LAINNYA

Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kilogram Narkotika di Hari Bhayangkara ke – 76

Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kilogram Narkotika di Hari Bhayangkara ke – 76

July 5, 2022
Kunker ke Kodim 1416/Muna, Pangdam XIV Hasanuddin Minta Prajurit Terus Junjung Sapta Marga TNI

Kunker ke Kodim 1416/Muna, Pangdam XIV Hasanuddin Minta Prajurit Terus Junjung Sapta Marga TNI

May 17, 2023
Wanita di Kendari Tewas Dibegal usai Berbelanja di Indogrosir

Wanita di Kendari Tewas Dibegal usai Berbelanja di Indogrosir

April 7, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist