KENDARI,tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus aset tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universtas Halu Oleo (LPPM UHO) yang diduga hilang.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sultra, Dody menjelaskan hilangnya aset UHO yang terletak di Kecamatan Soropia, Kelurahan Toronipa, Kabupaten Konawe iitu, telah dilaporkan oleh Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu di Kejati pada Februari 2021 lalu.
“Atas laporan itu Kejati Sultra telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan dari pemeriksaan kasus hilangnya aset UHO itu, telah memenuhi kualifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya, Senin 22 November 2021.
Dalam waktu dekat Kejati Sultra akan menaikkan status kasus itu dari penyeledikan ke penyidikan, selain itu penyidik kejati akan melakukan pengukuran luasan tanah aset UHO yang hilang.
“Karena jelas bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan yang melawan hukum tanah dan bangunan ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,”ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: print-05/P.3/FD.1/09/2021 tanggal 1 September 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin, dalam surat tertulisnya pada Jumat 19 November 2021 lalu, mengintruksikan jajaran Korps Adhyaksa itu untuk menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan, sebab selain menghambat proses pembangunan nasional, juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial, dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah,” kata Burhanuddin
Penulis : Muhammad Anca