• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Keadilan Ditegakan, Pengadilan Negeri Andoolo Menangkan Bahar Badila Pemilik Lahan di Ulusawa Laonti

July 25, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penggugat/pemilik lahan Bahar Badila dan kuasa hukumnya Jumadan Latuhani, S.H (kanan). (Foto: Istimewa)

Penggugat/pemilik lahan Bahar Badila dan kuasa hukumnya Jumadan Latuhani, S.H (kanan). (Foto: Istimewa)

179
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONAWE SELATAN, tirtamedia.id – Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan dengan adil perkara sengketa tanah di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.

Sengketa tanah ini diajukan oleh pemilik lahan bernama Bahar Badila, di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan nomor perkara: 15/Pdt.G/2025/PN Adl. Dalam perkara ini, Bahar Badila menggugat dua pihak yang diduga menyerobot lahannya.

Kuasa hukum Bahar Badila, Jumadan Latuhani, S.H, mengungkapkan dalam gugatan ini Bahar memiliki dasar hukum atas penguasaan tanah seluas 20.000 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2008, yang diterbitkan Pemerintah Desa Ulusawa.

Baca Juga

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

“Klien kami telah mengelola lahan tersebut secara terus-menerus sejak tahun 2001. Lahan itu ditanami tanaman jangka panjang berupa jambu mete dan tidak pernah diganggu selama bertahun-tahun,” ujar La Juma sapaan karib Jumadan Latuhani,S.H Jumat (25/7/2025).

La Juma mengungkapkan , Bahar Badila mengaku terkejut setelah mengetahui adanya aktivitas penggarapan oleh dua pihak yakni Tergugat I dan Tergugat II di atas lahannya. Bahkan, tanaman jambu mete miliknya diduga telah dirusak.

“Beliau sempat melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Laonti atas dugaan pengrusakan tanaman,” ungkap La Juma.

Selain itu kata La Juma, Bahar Badila mendapat informasi bahwa di atas lahan yang disengketakan itu telah terbit dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat I dan II, dengan luas total 4 hektare atau masing-masing 2 hektare.

Sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.

“Yang menjadi kejanggalan, klien kami sebagai pemilik sah lahan objek sengketa tersebut sebagaimana fakta sidang yang terungkap, bahwa yang berbatasan langsung tidak pernah sama sekali untuk menandatangani batas lahan. Ini sangat janggal dan mencederai asas kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat,” kata La Juma.

Diketahui, lahan objek sengketa berbatasan dengan Yustan di utara, La Masi di barat, tanah negara di timur, dan Hasrudin di selatan.

Kasus sengketa tanah sudah mendapat putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Andoolo. Putusan ini dibacakan pada Jumat (25/7/2025).

Berikut putusan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan akibat hukumnya;

3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/003/DU/VI/2008 tanggal 15 juni 2008;

4. Menyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Seluruh Surat-surat yang terbit diatas Objek Sengketa;

5. Menyatakan bidang tanah seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/003/DU/VI/2008 tanggal 15 juni 2008, yang terletak di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kahunaten Konawe Selatan, adalah Sah Milik Penggugat;

6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00321/Ulusawa atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik yang dikuasai Tergugat II Nomor 00314/Ulusawa atas nama TERGUGAT II tidak berkekuatan hukum di atas obyek sengketa;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan Menggarap Objek Sengketa a quo untuk, mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Kuasa hukum penggugat menegaskan, putusan ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Andoolo, telah memberikan hak keadilan bagi pemilik lahan, Bahar Badila.

Redaksi

Tags: Bahar BadilaJumadan LatuhaniKeadilanKonawe SelatanKuasa hukumLaontiPengadilan Negeri AndooloS.HSengketa Tanah

Berita Terkait

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026. (Foto: Dok BMKG)

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringatan dini cuaca sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dirilis BMKG, Senin (25/5/2026). Dalam rilis tersebut, sejumlah...

Load More

BERITA LAINNYA

Pemkot Prioritaskan Program Kebersihan Lingkungan di Raperda APBD 2023

Pemkot Prioritaskan Program Kebersihan Lingkungan di Raperda APBD 2023

November 1, 2022

Ribuan Warga Kota Kendari Terima BLT BBM Tahap Pertama Senilai Rp 500 Ribu

September 8, 2022
Risalah Penyelesaian Sengketa pers antara Tirtamedia.id dan Awaluddin

Risalah Penyelesaian Sengketa pers antara Tirtamedia.id dan Awaluddin

October 25, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist