Dewan Pers menerima pengaduan melalui MASRI SAID, S.H., M.H, SADDANG NUR, S.H, ((MSC LAW FIRM), selaku kuasa hukum saudara Awaluddin (selanjutnya disebut pengadu), tanggal 18 September 2021 terhadap media online Tirtamedia.id (selanjutnya disebut teradu) terkait berita berjudul “Polres Bombana Telah Akui Kades Lengora Palsukan Tanda Tangan Warga”. yang diungguh pada 19 Agustus 2021 dan “Tiga Kapolres Menjabat di Bombana Belum Bisa Mengungkap Kasus Kades Lengora” diunggah 2 September 2021.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada teradu pada Rabu pada 30 september dan 25 Oktober dan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut.
Berikut Ringkasan isi berita yang diadukan:
Berita yang diadukan Nomor 1 pada intinya berisi informasi, bahwa Kepolisian Resor (Polres) Bombana mengakui pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana atas nama Awaludin. Kepolisian Resor (Polres) Bombana menyatakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengora, Awaludin. Ia melakukan pemalsuan tersebut diduga agar pencairan Dana Desa (DD) Lengora dalam rencana pembangunan proyek tertentu berjalan lancar.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun saat dikonfirmasi Teradu, membenarkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Lengora terhadap warganya yang bernama Darmawan. Pemalsuan itu sudah dilaporkan sejak 28 September 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/431/IX/2019/SPKT Res Bombana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan.
Berita yang diadukan Nomor 2 pada intinya berisi informasi, bahwa sudah tiga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang menjabat di Kabupaten Bombana, kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengora, Awaluddin, terhadap warga bernama Darmawan, belum diselesaikan. Pemalsuan yang dilakukan oleh Awaluddin sudah dilaporkan oleh korban Darmawan pada 28 September 2019.
Saat laporan itu dilayangkan, Kapolres Bombana dijabat oleh AKBP Andi Herman. Dia diganti AKBP Dandy Ario Yustiawan. Lalu kini AKBP Teddy Arief Soelistiyo.
Pelapor Darmawan kembali mempertanyakan kepada Kapolres baru sejauh mana kasus pemalsuan yang dilakukan oleh Kades Lengora, Awaluddin. Dia merasa dirugikan dan bahkan menilai Polres Bombana lambat menangani kasus tersebut Pengadu pada intinya menyatakan pemberitaan yang diunggah Teradu, tidak benar, tidak akurat, tanpa konfirmasi dan tendensius. Pun tidak menghormati asas praduga tak bersalah karena tidak menggunakan kata “diduga”. Pada berita Nomor 2 bahkan dimuat foto Pengadu, tanpa izin.
Mengingat Pasal 11 ayat (2) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi” dan demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers yang antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers menyatakan dan menilai:
Kedua Berita Teradu dalam rangka menjalankan fungsi pers antara lain menyebarkan informasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada berita Nomor 1, Teradu telah melakukan konfirmasi kepada kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun dan membenarkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Lengora terhadap warganya yang bernama Darmawan. Menurut Asrun, “…. sampai saat ini, aparat kepolisian dari Polres Bombana terus mengembangkan kasus tersebut. Awaludin melakukan pemalsuan tersebut diduga agar pencairan Dana Desa (DD) Lengora dalam rencana pembangunan proyek tertentu berjalan lancar”.
Konfirmasi yang dilakukan Teradu kepada pihak kepolisian (Kasat Reskrim AKP Asrun) tidak disebutkan waktu dan tempatnya. Menurut Pengadu dalam pengaduannya, Teradu “sangat berani menyebut dan mencatut nama pejabat di lingkup Polres Bombana yaitu (Kasatreskrim Polres Bombana)”
Pada berita Nomor 2, selain tanpa konfirmasi kepada Pengadu juga memuat foto Pengadu, yang menurut Pengadu tanpa izin dan tanpa menghormati asas praduga tak bersalah karena tanpa menyebut “diduga”.
Pada berita 1 dan 2, Teradu selain menggunakan nara sumber kepolisian dan menyebutkan nomor laporan ke kepolisian, juga pengamat hukum, namun tidak ada upaya mengklarifikasi Pengadu atau kuasa hukumnya.
Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, melanggar asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya dua pemberitaan yang telah dimuat oleh Tirtamedia.id, Pimpinan Redaksi dan penanggungjawab Tirtamedia.id, memohon maaf kepada Saudara Awaluddin dan masyarakat pembaca atas ketidaknyamanan dan kesalahan dari Redaksi.
Semoga dengan kasus ini, Redaksi Tirtamedia dapat berkarya lebih baik, akurat, berimbang dalam menyajikan informasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memenuhi Kode Etik Jurnalis.