KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka, terkait kasus dugaan penggelapan miliaran rupiah dana milik nasabah Bank Sultra terus bergulir.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi IT Bank Pendapatan Daerah (BPD) berinisial AB sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menyebut, dalam penyidikan tersebut, Kejati menetapkan satu tersangka baru berinisial TFH.
Ia menjelaskan dalam perkara tersebut, TFH berperan menyediakan rekening pribadi yang kemudian digunakan oleh AGK untuk memasukan dana nasabah dari setiap rekening dengan nilai bervariasi, sejak 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021.
“Peran TFH ini rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah, dan dia mendapatkan fee untuk itu,” bebernya, Rabu (01/03/2023).
Reporter : Dandy