• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 25, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UHO, Prof Barlian Divonis Pidana Percobaan 3 Bulan Penjara

June 15, 2023
in Kriminal, News, pendidikan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Prof Barlian menjalani sidang di PN Tipikor Kendari

Prof Barlian menjalani sidang di PN Tipikor Kendari

148
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Kasus Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Barlian divonis tiga bulan penjara pada Kamis (15/6/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang digelar Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari di kelurahan, Kecamatan Baruga, Kota Kendari jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Prof B telah menjalani sidang tuntutan pada 9 Mei 2023 lalu, dan dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp 50 juta.

Baca Juga

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

Humas PN Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis Prof Barlian yang hanya menjalani 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan masa percobaan penjara. Hal itu karena pertimbangan prerogatif dari majelis hakim.

“Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis saya tidak bisa pertimbangkan. Bahwa pasnya hukum untuk Prof Barlian itu hanya hukuman percobaan meskipun pidananya terbukti sebagaimana yang didakwahkan tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan ,” ujar saat dikonfirmasi.

Nantinya, kata dia untuk banding akan tetap dilakukan tergantung dari jaksa apakah akan melakukan banding.

“Ya tentu karena jaksa menyatakan banding bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu,” jelasnya

Sementara saat dijatuhkan vonis Prof B tidak dilakukan penahanan, karena menurut Ahmad Yani, hal tersebut karena terdakwa bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang. Selain itu terdakwa juga memiliki tugas lain yaitu mengajar di Universitas Halu Oleo.

“Kenapa tidak dilakukan penahanan karena beliau (Prof Barlian) bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, apalagi dia dibutuhkan tenaganya di universitas,” katanya.

Selain itu, tidak dilakukannya penahanan didasari ancaman hukuman Prof B tidak melebihi penjara 5 tahun.

“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah 5 tahun,” pungkasnya

Reporter : Dandy

Berita Terkait

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026. (Foto: Dok BMKG)

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringatan dini cuaca sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dirilis BMKG, Senin (25/5/2026). Dalam rilis tersebut, sejumlah...

Load More

BERITA LAINNYA

Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Tersangka Kasus Suap Izin Alfamidi

Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Tersangka Kasus Suap Izin Alfamidi

March 13, 2023

Mabuk dan Bawa Busur ke Rumah Keluarga, Seorang Remaja Diamankan Polisi

June 25, 2022
Apresiasi Nakes Lewat Momentum Hari Sumpah Pemuda, Binda Sultra Gelar Vaksinasi Massal

Apresiasi Nakes Lewat Momentum Hari Sumpah Pemuda, Binda Sultra Gelar Vaksinasi Massal

October 28, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist