KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka, terkait kasus suap pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia, Senin (13/3/2023).
Selain Sekda Kota kendari, satu orang berinisial tenaga ahli percepatan pembangunan Kota Kendari berinisial SM, ikut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi suap tersebut.
Keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 Maret 2023.
Asisten Pidana Khusus, Setiawan Nur Chaliq mengatakan, setelah melakukan penyidikan pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
“Kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka baru, ” bebernya.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dari pantauan media ini, sekira pukul 17.40 WITA, Ridwansyah bersama salah satu rekannya menggunakan rompi tahanan di Kejati Sultra dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Reporter : Dandy