KENDARI, tirtamedia.id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa enam anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Selatan terkait penanganan kasus guru honorer bernama Supriyani.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa enam anggota polisi tersebut diperiksa oleh Paminal Bidpropam untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Sudah enam orang anggota dimintai keterangannya oleh tim internal,” ungkapnya pada Selasa (5/11/2024).
Iis menyebutkan bahwa keenam anggota yang diperiksa terdiri dari tiga anggota Polres Konawe Selatan dan tiga anggota Polsek Baito.
“Tiga dari Polsek Baito dan tiga lainnya dari Polres Konawe Selatan,” jelasnya.
Namun, Iis tidak menyebutkan identitas keenam anggota polisi tersebut yang telah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin dalam menangani kasus guru honorer, Supriyani, yang didakwa menganiaya seorang anak polisi yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito.(*)







