KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan gelar perkara, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) inisial Prof B terhadap mahasiswi inisial R.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana, didukung lagi dengan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan. Olehnya itu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kami menemukan alat bukti dan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya, Kamis (4/8/2022).
Jebolan Sespimma Sespim Polri mengaku dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepada 6 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam tahap penyidikan tersebut.
“Setelah itu, kami akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Prof B yang juga merupakan oknum dosen UHO diadukan oleh mahasiswinya inisial R (20) pada Senin (18/7/2022).
Setelah aduan itu diterima, korban memasukan laporan resmi di Polresta Kendari pada Senin (25/7/2022).
Penulis: Herlis Ode Mainuru







