KENDARI, Tirtamedia.id – Setelah 16 hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus pembusuran dan penyerangan Apotek Puuwatu Farma yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 20.00 WITA.
Selain lakukan pengrusakan, pelaku juga terlibat kasus pencurian motor (curanmor).
Pelaku bernama Fandi Adi Jaya (19), alamat Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dia ditangkap di lokasi tersebut tepatnya di rumah neneknya, pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 21.00 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 buah parang dengan panjang 55 cm dan 47 cm, 4 anak busur, 4 buah batu, baju warna hitam, celana pendek, kursi plastik dan sarung jok motor.
“Pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Kamis (7/4/2022).
Selain menyita BB tersebut, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DT 5514 XY yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan di Apotek Puuwatu Farma milik Nita Pramita Harwandi. Dari hasil introgasi, ternyata motor yang digunakan pelaku adalah motor curian.
“Pelaku pengrusakan apotek ini juga adalah pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi pada bulan Februari 2022. Tetapi, saat ini kita masih dalam lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus pengrusakan di Apotek Puuwati Farma dilakukan oleh 3 orang pria yakni Arman (36) dan Fandi Adi Jaya (19), sudah diamankan, sedangkan Farhan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Herlis Ode Mainuru







