KENDARI, Tirtamedia.id – Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari agar mengawal kasus pencabulan oknum dosen terhadap mahasiswi hingga tuntas.
Koordinator JPP Sultra, Mutmainna mengatakan, dosen seharusnya menjadi orang tua yang mengayomi mahasiswa ketika terundung masalah dibangku perkuliahan, bukan mengambil kesempatan di lain sisi.
“Semua nilai-nilai mahasiswa tidak boleh dibawa keluar dari kampus. Karena, itu menjadi urusan kampus, bukan malah menjadi urusan pribadi yang dibawa ke rumah. Kita bisa mengambil contoh, terkadang kalau oknum dosen yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual, teman-temannya itu ikut membantu,” ungkapnya.
Mutmainna juga menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas sebagai upaya perlindungan terhadap korban kekerasan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Sebab, ia menilai jika tidak ditangani secara serius, kasus serupa berpotensi terulang dan merugikan korban-korban lain.
“Biasanya juga biar tidak melebar ke mana-mana, pihak kampus mengatur secara kekeluargaan. Padahal seharusnya itu tidak boleh, kasihan korban. Kita tidak sepakat karena bisa saja terulang kembali,” jelasnya.
Mutmainna berharap, pihak universitas dapat mendukung upaya pengusutan kasus tersebut dan terus mendampingi korban dalam penyelesaian gugatannya.
Selain itu juga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur mengenai tindak kekerasan seksual di ranah kampus.
“Memang antara mahasiswa dan dosen punya kepentingan tentang nilai, tapi tidak seharusnya persoalan nilai dan urusan kampus diselesaikan di rumah pribadi. Ini bisa menjadi fatal kalau tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan juga akan ikut mengawal dan mendampingi korban hingga kasus pelecehan tersebut tuntas.
Sebelumnya, Oknum dosen di Universitas Haluoleo (UHO) inisial Prof. BA diduga mencabuli seorang mahasiswi inisial R (22).
Modus dosen tersebut adalah berpura-pura meminta mahasiswi itu untuk membawakan rekapan nilai di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan adanya aduan tersebut dan tertuang dalam Nomor B/789/VII/2022/Reskrim pada tanggal 18 Juli 2022.
Atas aduan itu, penyidik mulai mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, baik mendengarkan keterangan dari korban maupun dari terduga pelaku.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







