KENDARI, Tirtamedia.id – Bukannya menjalani hari-hari untuk bertobat, seorang mantan narapidana kasus narkotika berinisial BY (36) kembali dibekuk Satresnarkoba Polresta Kendari dengan kasus yang sama.
Pria yang mengaku sebagai seorang wiraswasta ini nekat mengedarkan sabu, karena tergiur upah Rp 3 juta. Jaringannya bukan lagi di Sultra, tapi lintas daerah.
BY ditangkap di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, pada Selasa (15/2/2022). Barang bukti (BB) yang berhasil disita sebanyak 33 paket sabu seberat 60,38 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, IPTU Astaman Rifaldi Saputra saat ditemui mengatakan, pelaku masih dalam pengawasan polisi dan wajib lapor, sebab pernah melakukan kesalahan yang sama di Kolaka Utara (Kolut) pada tahun 2019.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku ini masih menjalani hukuman. Yang bersangkutan masih menjalani bebas bersyarat sampai dengan tahun 2023,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (17/2/2022).
Astaman menambahkan, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial E yang diduga adalah seorang mantan narapidana yang baru bebas sejak 2 bulan lalu.
“Mereka berdua ini saling kenal di Lapas Kelas IIA Kendari,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru