KENDARI, tirtamedia.id – Seorang Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LS (22) diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari usai kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Kendari, Murniaty M mengatakan, tersangka LS ditangkap di Kamar Kost Pondok Ridho Jalan Belibis Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Sabtu (08/07/2023).
Murniaty mengungkapkan penangkapan tersangka yang dilakukan tim pemberantasan BNN Kendari berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat peredaran sabu.
“Dari tangan tersangka tim mengamankan barang bukti 3 sachet bening yang diduga berisikan sabu masing-masing 9,00 gram, 0,6 gram dan 0,4 gram,” kata Murniaty saat melaksanakan press rilis penangkapan di Kantor BNNK Kendari Selasa (11/07/2023) pagi.
Selain sachet yang berisi sabu saat penangkapan BNN Kendari juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 pack pipet berwarna merah, 4 buah sendok, 1 alat pemotong (gunting) serta 1 buah HP Android yang diduga dijadikan tersangka untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya tersangka LS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini saudara LS sementara diamankan di BNN Kendari dan selanjutnya akan dilakukan penahanan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari,” pungkasnya.
Badan Narkotika Nasional Kota atau BNN Kendari menyebut tersangka merupakan jaringan peredaran Narkotika Lapas Kendari yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa semester 6 di Kampus UHO Kendari.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).