KENDARI, tirtamedia.id – Lima pelajar SMK di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Kamis (07/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan mereka ditangkap karena terlibat tindak pidana kekerasan atau penganiayaan menggunakan sajam.
“Penganiayaan itu terjadi di SMK 2 Kendari yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bahu kanan dan kaki sebelah kanan,” katanya.
Fitrayadi mengungkapkan mereka ditangkap di salah satu perumahan BTN Griya Baruga Indah Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Saat penangkapan, tim Buser 77 Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti berupa tiga golok sisir yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Kami juga mengamankan 3 barang bukti yang berupa Gosir golok sisir,” ujar Fitra.
Atas perbuatannya ke lima pelajar itu dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak.







