KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LA (27) diringkus tim Satresnarkoba Polresta Kendari di Lorong Anggur, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis (3/11/2022).
Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, pelaku mendekam dalam bui gegara nekat jalankan bisnis sabu. Saat diamankan, polisi menemukan 31 saset narkotika jenis sabu dengan berat 22,46 gram.
“Selain sabu 31 saset sabu, tim juga menyita plastik bening, HP dan 2 buah isolasi,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (9/11).
Dari pengakuan LA, sabu tersebut diterima dari seorang pria inisial RM. Keduanya bertemu di Lorong Anggur atas arahan pria misterius inisial HI melalui sambungan telepon.
Usai bertemu dan menerima sabu dari RM (atas perintah HI), LA akan mengedarkan sabu tersebut di Kota Kendari dengan sistem tempel dan diupah Rp 2 juta. Namun, belum sempat mengedar, LA bersama RM ditangkap lebih dulu oleh polisi.
“Kedua pelaku telah ditangkap, saat ini kami masih mendalami keberadaan inisial HI,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







