KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Sultra kepada PNS pusat, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebesar Rp 142,9 miliar dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 12,8 miliar.
Pelaksana Tugas (PLT) Kanwil DJPb Sultra, Joko Pramono mengatakan berdasarkan pembayaran gaji bulan April 2022, jumlah penerima THR dan Tukin tahun ini sebanyak 23 ribu orang.
“Khusus di Sultra besarannya untuk ASN pusat, TNI polri sebesar Rp 142,9 miliar, tunjangan kinerjanya Rp 12,8 miliar diberikan untuk 23 ribu orang penerima,” katanya, Senin (18/04/2022).
Pramono menjelaskan THR dan Tukin yang akan dibayar oleh KPPN akan dibayar mulai tanggal 18 April atau setelah diajukan satuan kerja kementerian atau lembaga ke pihak KPPN.
Sedangkan untuk pembayaran THR kepada instansi atau daerah, Pramono mengungkapkan akan dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, dan untuk pensiunan akan dibayarkan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
“Kalau pemda itu sendiri, pemda provinsi, kabupaten kota dibayarkan gaji bulan april dan maksimal 50 persen tunjangan kinerjanya sesuai dengan kekuatan kapasitas fiskal masing-masing,” ujarnya.
Untuk diketahui secara nasional total THR yang akan dibayarkan oleh pemerintah terdiri dari Rp 10,3 triliun kepada 1,8 juta ASN pusat, TNI-Polri, Rp 15 triliun kepada 3,7 juta ASN daerah, dan Rp 9 triliun kepada 3,3 juta pensiunan.
Untuk pengajuan pencairan THR akan dilakukan oleh satuan kerja melalui aplikasi sakti yang dilaksanakan secara online dan terintegrasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penulis : Husni Mubarak