KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi III DPRD Kota Kendari menilai selain masyarakat, Pemkot juga jadi sebab lambannya capaian vaksinasi.
Terlebih, sampai saat ini terdapat 1.012 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum divaksin.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik mengungkapkan, kebijakan Pemkot tidak mewajibkan ASN -nya vaksin karena alasan riwayat penyakit juga harus berlaku sama untuk masyarakat.
“Alasan riwayat penyakit itu menjadi rujukan bagi masyarakat, karena bagaimana caranya pemerintahnya memaklumi ASN masalah vaksin karena riwayat penyakit. Sedangkan semua masyarakat dipaksa untuk vaksin,” ujarnya, Rabu 12 Januari 2022.
Meski begitu, ia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah mencapai herd immunity. Namun syarat vaksinasi bagi ASN dan masyarakat dengan riwayat penyakit harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mendesak Pemkot lewat wali kota atau sekda juga memperhatikan riwayat penyakit masyarakat, kalau memang punya riwayat penyakit lampirkan sesuai diagnosa dokter. Karena ketentuannya sudah jelas, jangan hanya ASN saja,” imbuhnya.
Ia menilai selain masyarakat, Pemkot juga jadi sebab lambannya capaian vaksinasi.
“Pantas vaksinasi di Kota Kendari sampai hari ini belum memenuhi kuota vaksin, karena memang dari pemerintahnya juga yang hari ini lamban menyukseskan vaksin ini,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengakui ribuan ASN di lingkup Pemkot Kendari belum divaksin, karena persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terinput di sistem.
“Kalau data terakhir, ada 1.012 ASN belum divaksin, tapi kemungkinannya datanya sudah berubah. Dari beberapa kasus, kami menemukan ASN yang telah divaksin tapi belum tercatat. Sebab mereka masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya,” ucapnya.
Selain persoalan teknis, katanya, ASN yang belum divaksin karena memiliki riwayat penyakit bawaan, sehingga mereka masuk kategori tidak wajib vaksin.
Penulis : Muhammad Anca