KENDARI, tirtamedia.id – Hendak tawaran menggunakan senjata tajam (sajam) sekelompok remaja di Kota Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian Rabu (10/07/2024) malam.
Dari tangan sekelompok remaja berjumlah 12 orang tersebut polisi menyita sebanyak empat jenis senjata tajam diantaranya yaitu satu golok sisir, parang, pisau dan satu mata busur.
Mereka ditangkap oleh petugas yang tengah berpatroli sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan.
Penangkapan bermula setelah petugas patroli menerima aduan warga sekitar.
Akibat perbuatannya ke 12 remaja diantaranya masih dibawah umur tersebut dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Pelaku yang dapat kami buktikan menguasai atau membawa senjata tajam, akan kami jerat hukuman 12 tahun penjara,” kata AKP Fitrayadi, Kasatreskrim Polresta Kendari Kamis (11/07/2024).
Diketahui 12 remaja tersebut berinisial AH (16), ZA (16), FS (16), MK (16), RS (17), ES (18), AM (19) IS (19), AL (20), MA (20), ZF (20) dan TW (21).
Reporter : Husni Mubarak.







