WAKATOBI, Tirtamedia.id – Kesal karena istri siri memilih pisah ranjang, seorang pria inisial DS (25) warga Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega aniaya dan rusak HP milik AS (22).
Tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan ini terungkap setelah korban melapor di Polsek Wangi-wangi Selatan (Wangsel), pada Jumat (4/3/2022).
Kapolsek Wangsel, IPDA Hadi Purnama saat dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa itu.
“Iya, kemarin melapor yang bersangkutan dugaan aniaya dan pengrusakan,” ujarnya via Whats App, Sabtu (5/3/2022).
Peristiwa bermula saat korban sedang bekerja di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangsel.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban. Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan HP, tapi korban menolak.
Pelaku terus memaksa bahkan membanting korban di lantai. Setelah berhasil merampas HP tersebut, pelaku membanting HP milik korban di lantai sampai rusak.
Tak terima dengan kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil interogasi polisi, korban mengaku telah menikah siri dengan pelaku. Tapi dia memilih pisah ranjang tanpa alasan jelas.
“Kalau dilihat kronologis sebelumnya pisah ranjang, namun kemarin tiba-tiba terjadi dugaan tindak pidana,” bebernya.
Hadi menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebagai saksi.
“Rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan saksi lain, pemanggilan/ klarifikasi terlapor. Dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status, apakah naik ke tahap sidik atau tidak,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







