KENDARI, Tirtamedia.id – Gegara batas tanah, seorang pria bernama Arifin (67) warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditebas pakai parang. Korban alami luka di kepala, leher dan jari tangannya.
Peristiwa penebasan itu terjadi di Jalan 40, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konsel, pada Selasa (7/5/2022) sekitar pukul 11.30 WITA. Pelaku bernama Leomami (74), warga Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Awalnya, korban sedang mengawasi masuknya timbunan dan tak lama kemudian datang yang pelaku. Keduanya sempat berdebat lalu tak lama kemudian pelaku menganiaya korban,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman kepada Tirtamedia.idi.
Eka menambahkan, pelaku menganiaya korban dengan cara ditebas pakai barang berulang kali, sehingga mengenai kepala, leher, dan jari sebelah kanan korban.
Sementara itu, Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedy Sutrisno dalam sambungan telepon mengatakan, motif penganiayaan adalah masalah tapal batas tanah antara korban dan pelaku.
“Motifnya masalah batas tanah. Pelaku langsung menyerahkan diri di Polsek Ranomeeto,” ujarnya.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan di RSUD Bahteramas. Kondisinya mulai membaik namun masih dalam perawatan medis.
Saat ini, polisi sedang memintai keterangan saksi dan mengintrogasi pelaku.
Penulis: Herlis Ode Mainuru