BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang siswi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bunga (samaran) umur 11 tahun menjadi korban pencabulan, Senin (4/4/2022) sekira pukul 13.00 WITA.
“Korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dia dicabuli oleh seorang pelajar di Kota Baubau inisial M (19). Mereka kenalan di media sosial (medsos),” ujar Kapolsek Wolio, IPTU Sunarton, Kamis (7/4/2022).
Sunarton mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban janjian untuk ketemu di salah satu rumah rekan pelaku yang ada di Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksinya dan korban tak berdaya saat disetubuhi oleh pelaku.
Selanjutnya, korban keberatan dan mengadu kepada orangtuanya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Wolio, pada Rabu (6/4/2022).
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Saat itu juga pihaknya langsung menangkap pelaku di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,” bebernya.
Kepada polisi, pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar ini mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D sub Pasal 82 ayat ( 1) Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru