KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Esensi hukum yang di maksud dalam opini ini adalah sebuah konsep hukum sebagai himpunan nilai-nilai, asas dan norma perilaku yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan kepada para pelanggarnya guna membangun ketertiban.
Bagan atau bagang (bagan apung) adalah suatu alat penangkapan ikan yang menggunakan jaring dan lampu sehingga alat ini bisa digunakan untuk light fishing (pemancingan cahaya). Bagan diarungkan ke laut untuk menangkap ikan selama beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan. Hasil tangkapan akan diangkut ke darat menggunakan kapal lain.
Nasib malang menimpa Saharuddin, nelayan bagang asal Desa Muara Tinobu Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Sialnya, dari belasan alat tangkap bagang yang sudah diproduksi dan beroperasi, terakhir pula dapat imbasnya hingga ancaman pidana menantinya.
Dinamika diakhir Ramadan personel Kepolisian Polres Konut memberhentikan aktifitas pengerjaan/ pembuatan kapal bagang. Langsung dibentangi garis polisi (police line) otomatis kegiatan tidak berlanjut.
Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, dalam hal ini tentu mengapresiasi kinerja Kepolisian memburu hal-hal yang berbaur tindak kriminal. Namun disisi lain akan menjadi Boomerang terkait dampak sosial ekonomi kerakyatan.
Hasil tangkap nelayan bagang asal Muara Tinobu yang beroperasi di wilayah laut Konawe Utara tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Saking melimpahnya, menyuplai sampai ke kota Kendari, Kabupaten se Sultra sampai lintas daerah Morowali.
Akan menjadi masalah besar terkait krisis sulitnya mendapatkan ikan jika penegakan hukum tanpa dibarengi dengan pertimbangan sosial. Nelayan dapat masalah, konsumen akan susah mendapatkan ikan.
Ini akan menjadi polemik ketika bagang nelayan milik Saharuddin dijadikan acuan atau sampel bentuk tindakan kriminal. Pasalnya, baru 40 persen tahap pengerjaan dibanding ada belasan kapal bagang yang saat ini sudah lama beroperasi. Ironisnya berada pada status kesalahan yang sama terkait bahan baku kayu kelas tanpa surat dokumen asal usul barang olahan.
Seketika semua itu dipersoalkan, tanggung jawab sosialnya menjadi ancaman masyarakat sebagai akibat krisis pangan. Seketika itu juga roda ekonomi yang berkaitan mulai dari penyewaan kos-kosan, usaha es batu, papalele, pagandeng, dsb otomatis lumpuh.
Investigasi dan wawancara lapangan menemukan ada beberapa keganjalan di antaranya, pertama, penyidikan di TKP polisi tidak melibatkan/ gandeng personel atau pejabat berwenang dalam hal ini kehutanan. Kedua, terkuak informasi bahwa sejak lama beroperasinya bagang ada saweran mengalir ke pihak oknum APH. Namun sifat keterangan pungli ini masih sebatas dugaan. Kita serahkan ke Satreskrim Polres Konut mendalaminya
Ashari, yang juga sebagai sekretaris DPC Gerindra konut, membeberkan pengalamannya saat mengejar tindak pidana PT. DJL secara nyata merubah alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kala itu masih wilayah polres Konawe di Unaaha. Audiencelah kami dengan pak Kapolres DR. Barito. Beliau bilang, jika kami segel dan hentikan aktifitas PT. DJL, pertimbangannya disana banyak manusia yang bergantung nasib . Siapa yang mau bertanggung jawab beri makan keluarganya, susu untuk bayinya, dsb.?
Olehnya itu, masalah bagang ini tetap berbaur kriminal, namun pertimbangan kami penegakkan hukum mesti pararel dengan sosial ekonomi masyarakat yang kami anggap berjalan secara turun temurun.
Persoalan praktek tindak pidana pada bidang kehutanan pembahasannya terlalu kompleks yang kadangkalanya bukan lagi rahasia umum. Kenapa tidak tindakan penegakan hukum langsung ke hulunya?
Masih banyak eksavator berkeliaran di hutan belantara Marombo. Toh juga masih gentayangan dan tak ada sedikitpun efek jerah. Padahal profitnya hanya untuk kepentingan kelompok dibanding nelayan hari ini menggunakan ramuan kayu dari hutan tanpa tahu soal aturan, toh juga demi untuk kebutuhan kemaslahatan umat.
Demi penegakan hukum terhadap nelayan bagang, tidak ada kata dilematis atas keterlanjuran tanpa pertimbangan yang dilakukan Reskrim Polres Konut. Kami dukung yang sedang berproses.
Maka dari itu, atas dasar asas keadilan kami minta Polres Konut mengusut tuntas, tidak hanya bagang milik bapak Saharuddin tapi ada belasan kapal bagang yang kami duga kuat berada pada kasus yang sama.
Dalam waktu dekat kami antarkan laporannya. Jika serius penindakan, siapkan dan perbanyak garis polisinya.
Konawe Utara, 12 April 2024
Ashari/ Direktur eksekutif Explor Anoa Oheo