BUTON SELATAN, Tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kamis (8/6/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer J Orno menuturkan, kedua saksi yang diperiksa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo di Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020.
“Dua saksi yang kami periksa adalah Ketua DPRD Busel berinisial LA, dan wakilnya inisial P,” ungkap Azer J Orno melalui keterangan resminya pada Kamis (8/6/2023).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mencari fakta hukum tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Buton Selatan.
Azer menambahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk diperiksa.
“Tim Penyidik Kejari Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara yang dimaksud,” ujarnya.
Reporter : Dandy